• Ayat Cahyadi

PEKANBARU -- Akhirnya pos pengaduan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Badan Satpol PP Pekanbaru diresmikan, Rabu 27 April 2016.

Peresmian itu dilakukan dalam rangka usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 66 dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 54 di halaman kantor Walikota Pekanbaru.

"Kepada seluruh Satpol PP di manapun mereka bertugas, saya ucapkan selamat ulang tahun ke 66 dan selamat ulang tahun Linmas yang ke 54,"ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi usai memimpin upacara HUT Linmas.

Menurut Ayat, Satpol PP harus mempunyai sikap dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus selalu diperhatikan. Dimana mereka harus mampu menjalankan tugas yang tertuang dalam perundang-undangan.

"Keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi dalam pemerintahan daerah. Belum lagi keterbukaan informasi, dimana masyarakat bisa membandingkan aparatur pemerintah, jika tidak maksimal maka akan dapat terpublikasi," terang Ayat.

Usai menggelar upacara, kegiatan berlanjut meresmikan pusat pelayanan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada. Diresmikan pos pengaduan tersebut, masyarakat bisa langsung mengadukan pelanggaran kepada Satpol PP Kota Pekanbaru. 

"Kalau memang ada bentuk pelanggaran perda yang dilakukan di Pekanbaru, kita membentuk pusat pelayanan pengaduan perda dan perkara. Sehingga masyarakat jelas kemana mereka nantinya akan mengadu," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Pos pengaduan itu, lanjut Zulfahmi dibuka selama jam kerja saja, karena untuk saat ini sarana penunjang membuka selama 24 jam masih belum bisa dilakukan. Tapi ke depannya jika sudah tersedia sarana penunjangnya, tidak menutup kemungkinan Satpok PP akan membuka pelayanan 24 jam.

"Masyarakat silahkan saja mengadu kepada kami terkait pelanggaran perda yang sudah disahkan oleh Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Dia mencontohkan, perda yang bisa dilaporkan masyarakat kepada Satpol PP, seperti perda tentang ketertiban umum, perda tentang hiburan malam, perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan masih banyak perda lainnya.**(saf)