PELALAWAN -- Terkait adanya dugaan Salah seorang oknum  Pegawai Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pelalawan yang "menjual" Kartu nama kepada para sopir dengan alasan agar bebas dari pemeriksaan dengan memasang tarif Rp.100 ribu perunit Mobil/truk yang distopnya,Anggota DPRD Pelalawan angkat bicara.

"Kita minta Kepala Dinasnya untuk segera memanggil bawahannya yang diduga telah melakukan indisipliner kewenangan terhadap tugas guna meraup keuntungan pribadi. Pegawai yang bersangkutaan harus dipanggil,jika terbukti maka harus dilaporkan kepada pimpinan untuk diberi sanksi tegas Karena telah mencoreng moreng institusi dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan," papar Anggota Komisi 1 DPRD Pellaawan Nazzarudin Arnazh kepada media ini, Senin 2 Mei 2016.

Menurut Nazzarudin, permasalah menjual "nama" dikarenakan memiliki jabatan disalah satu institusi terlebih memaasang tarif untuk keuntungan pribadi adalah hal yang serius. " Tindakan seperti ini sudah tergolong kriminal. Jadi harus benar-benar diselesaikan agar citra buruk akibat ulah Salah seorang oknum tidak berkepanjangan. Kepala Satker harus tegas menyikapi hal ini," ucapnya.

Nazzarudin juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah menjadi korban dari oknum pegawai Dishubkominfo agar dapat melapor langsung ke Dinas Terkait." Kalau perlu lapor ke Dewan agar Kita bisa tindak lanjuti bersama dengan Dinas terkait.Setiap kendaraan kategori muatan tentunya harus melengkapi berbagai dokumen dan surat - menyurat. Jadi kalau ada oknum yang menjual namanya agar bebas dari pemeriksaan jangan mudah dipercaya.Apalagi menawarkan harga jasanya.Ini sudah tindakan kriminal yang merugikan bagi masyarakat," tutupnya.**(ham)