TELUKKUANTAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing memperhatikan secara serius atau menyorot penggunaan dana Hibah yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kuantan Singingi. 

Dari data yang ada, yakni tahun 2015 lalu, Pemkab Kuansing mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 16,1 miliar kepada KPU Kuantan Singingi untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dan juga penggunaan dana hibah lainnya.

Oleh karena menggunakan dana daerah, maka DPRD Kuansing melalui Rapat Paripurna yang membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing tahun anggaran 2016, Rabu 11 Mei 2016, menyoroti realisasi penggunaan dana tersebut.

Anggota DPRD Kuansing Musliadi SAg, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi A menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kuansing segera meminta laporan dari KPU Kuansing mengenai realisasi penggunaan anggaran tersebut, tentunya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait pelaksanaan bantuan anggaran hibah melalui APBD Kuansing tahun 2015, bila khusus hibah untuk KPU. Kami sudah menghearing mereka dan pemerintah daerah perlu meminta laporan penggunaannya, karena anggarannya besar," ujar Musliadi.**(am)