RENGAT -- Camat Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibantu petugas melakukan penertipan terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang jalan lintas timur di sekitar pasar soegih Kecamatan Seberida.

Hal ini disampaikan Camat Seberida Kabupaten Inhu, Triyatno ketika dikonfirmasi di  Pematangreba Selasa 24 Mei 2016, Dia mengatakan, bersama petugas dirinya lasngung terjun kelapangan dan ikut dalam menertibkan pedagang.

"saya bersama petugas pasar soegih Seberida terjun langsung kelapangan melakukan penertipan terhadap pedagang yang berjualan di pinggir jalan lalulintas," tegasnya.

Dia menyebut, penertipan para pedagang tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus lalulintas tepatnya di sekitar pasar soegih seberida tersebut karena selama ini akibat para pedagang berjualan di sepanjang jalan mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.

Selain mengantisipasi kemaceten arus lalulintas di sekitar pasar, juga menghindari kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, apalagi jalan tersebut lintas timur banyak kendaraan roda empat dan truck maupun kendaraan roda dua yang melintas.

"Apalagi badan jalan lintas timur itu sempit ditambah lagi pedagang berjualan di bahu jalan sudah barang tentu menghambat kelancaran lalulintas dan membahayakan bagi para pedagang dan masyarakat pembeli," katanya.

Ia menambahkan, bukan hanya saja para pedagang yang berjualan di pinggir jalan dilakukan penertipan, akan tetapi termasuk juga para pedagang yang berjualan di halaman pasar soegih ditertipkan dan ditata dimana para pedagang berjualan di halaman pasar hanya jam 9 : 00 Wib saja di izinkan berjualan demi menghindari kecemburuan pada pedagang yang berjualan di dalam pasar soegih tersebut.

"Selanjutnya, mobil angkutan barang pada saat menurunkan bahan sembako tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan lintas timur tepatnya di sekitar pasar soegih tersebut demi menghindari kemacetan arus lalulintas,"ujar Triyatno.**(Ob)Â