TEMBILAHAN -- Suatu fenomena yang terjadi usai pelantikan kepala desa di 96 desa se Inhil adalah banyaknya dijumpai kepala desa baru memberhentkan secara sepihak aparatur perangkat desa yang sudah ada. Tidak jelas alasannya kenapa hal ini dilakukan entah karena motif politik atau kepentingan pribadi yang jelas tindakan seperti ini melanggar ataruan.

Ada juga kepala desa yang membehentikan Sekretaris desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan mengangkat Sekdes baru yang dianggap lebih dapat bekerja sama.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPMPD H Yulizal melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan H Muhibuddin mengaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Tidak bisa seperti itu, ada prosedurnya untuk pergantian aparatur desa,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Banyaknya pergantian aparatur desa terjadi di Inhil diduga karena adanya muatan politik. Dari informasi yang beredar dilapangan Kepala Desa mengangkat Sekdes yang merupakan seperjuangan saat dia berjuang dipemilihan kepala desa.

“Kami nanti akan koordinasikan dan data desa mana saja yang Sekdesnya diberhentikan oleh kepala desa, akan kami ingatkan untuk tidak menyalahi prosedur dan ketentuan,” kata Muhibuddin. Pemberhentian aparatur desa secara sepihak menurut Muhibuddin akan berxampak pada pelaksanaan program pemerintah.

Karena belum tentu Sekdes yang baru itu mengetahui berbagai prosedur dari program pemerintah.”Kita sangat menyangkan hal itu, “ ungkapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat tindakan dari kepala desa itu akan diberikan teguran kemudian apapun yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur bisa saja dianggap batal secara hukum.**(adv/pemkab/suf)