SIAK -- Pasca meninggalnya anggota DPRD Siak Nurdala Situmorang politisi Partai Gerindra yang berasal dari dapil Siak dua sesuai dengan aturan yang berlaku harus diganti lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Ya saat ini keluarga besar Partai Gerindra Kabupaten Siak sedang dalam berduka atas meninggalnya Nurdala Situmorang pada hari Selasa kemarin,"Kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Siak Sutarno,SH saat menjawab Gaungriau.com Rabu 22 Juni 2016.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku setiap anggota DPRD yang meninggal dunia, karena sistem nya berdasarkan perolehan suara terbanyak Kursi yang ditinggal kan oleh Nurdala Situmorang akan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak dibawahnya dari dapil yang sama yaitu   Mungaran M Hutajulu dengan perlolehan Suara 1.668 suara.

Terhadap proses PAW ini, Sutarno mengaku juga tidak bisa melakukan secepatnya, sebab selain dari prosesnya menuju pelantikan calaon PAW yang lumayan panjang, ditambah lagi hal-hal yang diperlukan harus dipenuhi oleh Calon PAW itu sendiri.

"Kita menargetkan waktu untuk proses PAW hingga tiga bulan kedepan sejak dari sekarang ini,"ungkap Sutarno.**(jas)