SIAK -- Berdasarkan perintah dari peraturan Kemendagri dalam negeri Nomor 2 Tahun 2016 perihal penerbitan Kartu identitas anak (KIA) oleh Disdukcapil dinilai hanya menjadi beban Daerah.
                           
Sebab, bagi anak dibawah umur diharuskan mengantongi kartu identitas anak. Sementara anggaran daerah saat ini sangat terbatas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Siak, Rakhmansyah SH MH kepada Gaungriau.com, Senin 1 Agustus 2016.

"Sebenarnya penerapan KIA ini yang diberlakukan oleh Pemerintah mengalui permendagri nomor 2 tersebut cukup bagus, hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah kita. Umpamanya jika ditemukan ada anak yang tersesat ditemukan dijalan. Kalau si anak tadi mengantongi KIA kan   gampang mengantarkan kerumahnya, itu salah satu contohnya terkait kegunaan KIA itu tadi," katanya.

Akan tetapi yang jadi persoalan bagi Dinas Kependudukan Catatan Sipil adalah terkait anggaran untuk mencetak blanko KIA tersebut. "Kita bisa penuhi KIA itu saat ini, semuanya itu bergantung erat pada anggaran," ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya perintah dari Pemendagri nomor 2 terkait KIA ini tidak ditentukan oleh pusat. Karena bagi Daerah yang sudah mengalokasikan anggaran untuk itu di beberapa Daerah kabupaten kota di Riau sudah melaksanakan perintah dari Permendagri tersebut.

"Tapi di kabupaten Siak belum bisa kita buatkan dikarenakan alokasi anggarannya belum ada. Sementara Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus siap melaksanakannya. Kalau untuk tahun 2016 ini sepertinya belum bisa kita terbitkan KiA. Mungkin pada tahun 2017 mendatang," pungkasnya.**(jas)