• Sekda membuka Sosilisasi Permendagri No 31 TH 2016 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017

TEMBILAHAN -- Sekda Inhil H.Said Syarifuddin membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 31 TH 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2017 di lingkungan Pemkab Inhil, Selasa 9 Agustus 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati di hadiri Asisten I dan II Setda Inhil, Ketua Komisi 1 DPRD Inhil serta Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Inhil.
 
Sosialisasi Permendagri No 31 TH 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2017 bertujuan untuk menciptakan persepsi yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan pembahasan dan penetapan APBD T.A 2017 yang diikuti dari Anggota DPRD, Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD Inhil, seluruh SKPD di lingkugan Pemkab Inhil.

Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri RI No 31 TH 2016 menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu S.Stp, M.Ap dan rekan-rekan.

Dalam sambutannya, Sekda H.Said Syarifuddin mengatakan Sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari permendagri nomor : 31 tahun 2016. Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya uu no 23/2014 tentang pemerintah daerah.

"Dimana pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam penyusunan APBD 2017 harus sinkron dengan kebijakan pemerintah serta sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan," kata Sekda.

Langkah Ini dimaksudkan, lanjutnya agar penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan money follows function, tetapi berdasarkan money follows program.

Dengan demikian diharapkan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan.**(adv/pemkab/suf)