• Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo SE, saat membuka kegiatan Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi SKPD dan Wartawan se Kota Dumai, Rabu (14/9) kemarin.***HMS

DUMAI -- Kegiatan pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Humas dan Infokom Setdako Dumai dari 14 hingga 15 September 2016, telah selesai. Secara resmi ditutup oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Infokom Setdako Dumai, Basri AP di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai Timur, Kamis 15 September 2016 siang.

Pelatihan PPID yang diikuti perwakilan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Wartawan se Kota Dumai itu, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi peserta. "Pahami dan perbanyakkanlah belajar kembali dari apa yang telah didapatkan dari pelatihan ini, sehingga dapat diterapkan dan dilaksanakan di masing-masing satker dalam melayani dan memberi informasi kepada publik,"pinta Basri.

Pada pembukaan sebelumnya, Wakil Walikota (Wawako) Dumai, Eko Suharjo SE menyampaikan, bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap  orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

"Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi public, dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,"paparnya.

Kata Eko, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.