• Roem Diani Dewi

PEKANBARU -- Perisitwa kekerasan kepada anak dan perempuan terus meningkat, bahkan di kota Pekanbaru tindakan ini sudah mengkhawatirkan, apalagi baru-baru ini terungkap prostitusi online yang menjual anak gadis belia.

Menyikapi persoalan ini agar tidak terus memburuk, DPRD Kota Pekanbaru kini berupaya menggesa untuk pembentukan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Sehingga untuk mengantisipasi semakin banyaknya perempuan dan anak menjadi korban penyimpangan dan kekerasan, bisa dilakukan koordinasi dan MoU antara aparat hukum dan pemerintahan.

"Kami akan menggesa Perda Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami menghimbau perusahaan agar menyisihkan dana CSR-nya untuk membantu mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak ini. Bahkan harus ada URC di tingkat kelurahan, sehingga bisa cepat diantisipasi dan dilaporkan ke polisi," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi, Ahad 25 September 2016.

Dikatakan Politisi PKS ini, untuk menyikapi derasnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka perlu kerjasama lintas instansi dan ada MoU seperti Polisi, Jaksa, rumah sakit untuk memberikan visum gratis, rumah sakit jiwa, masyarakat dan pemerintah sendiri.

Sebab, terang politisi perempuan ini, jika hal ini tidak dilakukan maka kejadian yang sama akan terus berulang. Terkait hal ini, perlu juga dibuat sanksi pidana yang tegas sehingga ada efek jera bagi pelaku lainnya. Termasuk kasus prostitusi online yang baru-baru ini terungkap, harus ada langkah kongkrit.

"Lebih dari itu, jika anak berkasus perlu dibangun penjara khusus anak. Jangan disamakan ruangannya dengan orang dewasa. Karena efeknya nanti anak tidak akan semakin baik. Selama ini kita lihat pengadilan anak kurang memihak kepada anak. Mengacu pada peradilan anak ada 3 yakni pelaku, korban dan saksi. Untuk saksi tidak ada perlindungan hukum. Jangan ada lagi kasus P-18 dan P19," terangnya lagi.