• Yarmen Djambak

RENGAT -- Dizaman serba canggih seperti saat ini banyak hal yng dapat dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, seperti yang terjadi di desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimana terjadi pemalsuan surat tanah. 

Kepala Desa (Kades) Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Surman menduga adanya pemalsuan surat tanah di desa yang dipimpinnya. Kasus pemalsuan itu pun dilaporkannya ke Polres Inhu. 

“Belum lama ini saya menemukan dua Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dipalsukan warga, saya sudah laporkan kasus itu ke Polisi,” ujarnya, Ahad 2 Oktober 2016. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak mengaku telah menerima laporan pemalsuan surat tanah dari Kepala Desa Punti Kayu, Surman. 

Surman melaporkan warga Peranap inisial El (47) karena memiliki surat tanah yang diterbitkan pada tahun 1997 dan tahun 1999 dengan ketikan komputer. 

"Sementara pada tahun tersebut penerbitan surat tanah di Desa Punti Kayu masih menggunakan mesin ketik,"pungkasnya.**(man)