BENGKALIS -- Aparat Lembaga Pemasarakatan atau Lapas Kelas II Bengkalis melakukan razia rutin dalam bentuk pemeriksaan dan pengledahan ke setiap blok. Kegiatan tersebut digelar pada akhir pekan lalu dan menemukan adanya kegiatan terlarang berupa peredaran narkotika di dalam Lapas.
 
Beradasarkan laporan singkat yang diterima, lapas kelas II bengkalis Senin 26 September 2016 pagi, adalah napi bernama Febri Hermawan yang pertama kali diamankan karena kedapatan menyimpan 16 paket sabu. Barang haram tersebut ditemukan petugas di lipatan handuk yang dipakaian usai mandi dan disimpan dalam kemasan bekas Rexona kuning. 
 
Dari keterangan Febri, petugas kemudian memeriksa Charles Paruntungan Panjaitan, napi blok lain yang disebut sebagai pemasok sabu kepadanya. Setelah pengamanan Charles kemudian diketahui kalau ia menerima pasokan sabu dari Sawaluddin Gultom yang tinggal di Blok B Kamar 2. Hanya saja tidak ada keterangan bagaimana barang haram tersebut bisa lolos masuk ke dalam Lapas. 
 
Saat ini, kasus ketiga napi Lapas Bengkalis tersebut sudah diserahkan kepada Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum. Ketiganya merupakan terpidana perkara narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara untuk Charles, kemudian Sawaluddin Gultom divonis 5,6 tahun. Sementara Febri masih menjalani pesidangan dan dituntut jaksa hukuman 13 tahun penjara.**(fer)