TEMBILAHAN -- Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin 19 September 2016. Mereka adalah, DE (38) dan ER (55) keduanya warga Jalan Telaga Biru, Tembilahan.

Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui AKP Bachtiar menegaskan, pelaku DE (38) di tangkap di Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Inhil-Riau, Senin 19 September 2016.

Penangkapan DE tersebut, Bachtiar jelaskan bahwa dari hasil keterangan interogasi ER (55) yang didapatkan petugas, bahwa ia mendapatkan Barang Bukti tersebut dari DE (38).

Mendapatkan keterangan itu, dilakukanlah pengembangan. Sekira pukul 06.30 WIB di lakukanlah penangkapan terhadap pelaku DE di Jalan Telaga Biru.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 16 paket kecil di duga shabu-shabu berat kotor 3,69 gram, 1 HP, 1 buah gunting, 1 buah tang penjepit, 1 buah bong, uang sejumlah Rupiah 450.000," katanya.

Kemudian, lanjut Bachtiar , dilakukanlah interogasi terhadap DE. Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung.

"Pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil utk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.**(suf)