RENGAT -- Sebagaimana Pemberitaan sebelumnya bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2016 dimana ditemukan bahwa Keputusan Bupati Inhu No. 820/BPJK-INHU/lX/2016/01 tanggal 1 September 2016 adalah Sbb.

Karena tidak mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002.

Dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan struktural eselon ll kebawah di kabupaten/kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon ll kebawah.

Pertimbangan Baperjakat disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, yaitu pertimbangan pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan, serta pertimbangan pemberhentian dalam jabatan setruktural.

Sidang Baperjakat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota dan sekretaris.

Sementara itu Sidang Baperjakat Inhu dengan berita acara Sidang Baperjakat No. 820/BPJK-INHU/lX/2016/01 tanggal 1 September 2016 diduga tidak dihadiri dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu H. Agus Rianto SH selaku Ketua Baperjakat.

Menyikapi hal ini Aktifis LSM kabupaten Inhu Lamhot Manurung rabu 9 Nopember 2016 di Pematang Reba menyatakan akana menindak lanjuti hasil temuan Inspektorat tersebut.

"Kita akan melaporkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Riau di Kabupaten Inhu tahun 2016 tersebut kepada Gubernur Riau (Gubri) di Pekan Baru", singkatnya.** (man)