RENGAT -- Sesuai dengan pernyataan  Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Propinsi Riau Tatang Yudiansah bahwa Keberadaan TV Kabel di Belilas kecamatan Siberida kabupeten Indragiri Hulu (Inhu) tidak memiliki Izin. 

"Hanya ada 2 TV kabel yang memiliki izin di Inhu, yakni CV Bahari pimpinan Herman untuk kawasan Rengat dan CV Asia untuk kawasan Airmolek,"jelasnya. 

Sementara untuk mendapatkan siaran di TV Kabel pelanggan harus menyetorkan uang sebesar Rp250 ribu sebagai DP(Uang Muka), selanjutnya pelanggan harus membayar Rp. 50 ribu per bulan. 

Berdasarkan Informasi yang didapat, jumlah pelanggan TV kabel yang ada sekitar 1.700 rumah untuk di daerah Belilas kecamatan Seberida, yang jika ditotal mencapai Rp. 70 Juta sebulan. 

Kepala Dishubkominfo Inhu Drs Erpandi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Roma Doris mengatakan, bahwa perizinan TV Kabel tidak melalui institusinya, dan tidak ada juklak dan juknisnya terkait rekomendasi izin TV Kabel di Dishubkominfo Inhu. 

Sementara itu Herman selaku pemilik TV Kabel di Belilas kecamatan Siberida belum berhasil ditemui dihubungi untuk dimintai keterangan terkait keberadaan TV kabel dibelilas tersebut.**(man)