• BB Penangkapan di Kelurahan Tanjung Gading Air Molek

RENGAT -- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap tersangka Narkoba di kelurahan Tanjung Gading kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada hari Senin 28 November 2016 sekira pukul 01.00 wib dini hari kemarin.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 satu  orang yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di Jalan Kamboja RT/RW 03/01 kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu," Kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Senin 28 Nopember 2016 malam.

Identitas tersangka adalaha Oktavianto Alias Vian (20) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus yg diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) pak plastik bening.

"Setelah ditimbang BB shabu tersebut  seberat 4.53 ( empat koma lima puluh) gram berat kotor," ujarnya.

Pada hari Senin 28 November 2016 sekira pukul 01.00 wib di  Jalan Kamboja RT/RW 03/01 Kel.Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu tim opsnal narkoba polres inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.

"Kemudian dilakukan pengintaian dan memang benar ada melihat 3 (Tiga)orang pelaku sedang akan menggunakan Narkotika jenis shabu," terang Yarmen.

Kemudian dilakukan penangkapan, ketika akan ditangkap 2 (dua) orang diantaranya berhasil lolos/kabur, yang bersangkutan adalah Fredy dan Dedek (Ajo Sate).