• Miswanto

RENGAT -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, dan mengalami beberapa kali kegagalan, akhirnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Inhu menemukan kesepakatan terkait jumlah KUA - PPAS yang diajukan TAPD Inhu.

Sebagaimana diketahui bahwa jumlah KUA - PPAS tahun 2017 yang diajukan oleh TAPD adalah sebesar Rp. 1, 396 Trilyun, hal ini mengalami penurunan yang sangat jauh jika dibandingkan dengan APBD Inhu tahun 2016 adalah sebesar Rp. 2,1 Trilyun.

Dalam rapat lanjutan yang digelar hari ini Rabu 28 Desember 2016 antara Banggar DPRD Inhu dan TAPD Inhu akhirnya kedua belah pihak menyepakati nilai Rp. 1,396 Trilyun tersebut.

Ketua DPRD Inhu Miswanto saat ditemui digedung DPRD Inhu seusai rapat membenarkan bahwa sudah ditemukan kesepakatan antara Baggar dan TAPD terkait jumlah KUA - PPAS yang diajukan oleh Eksekutif.

"Jumlah ini jauh menurun dari tahun sebelumnya (2016), sehingga tentu saja menimbulkan pertanyaan," ujarnya.

Selain itu, jumlah ini juga mengalami beberapa kali penurunan sejak diajukan pada bulan juni 2016 yang lalu.

"Awalnya KUA - PPAS yang diajukan adalah sebesar Rp. 1,7 Trilyun, turun menjadi Rp. 1,5 Trilyun, turun lagi menjadi Rp. 1,4 Trilyun, dan terakhir Rp. 1,396 Trilyun," paparnya.