JAKARTA -- Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Afnan Hadikusumo mempertanyakan alasan tidak masuknya agenda kewenangan lembaga DPD RI dalam rencana amandemen kelima UUD NRI 1945 yang sedang digulirkan MPR RI. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan agar DPR RI melibatkan DPD RI dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang dan putusan itu harus dilaksanakan oleh DPR RI.

“Kami sebenarnya ingin bertanya, kenapa perubahannya terbatas? Sementara tentang kewenangan DPD tidak dimasukkan. Keputusan MK itu kan harus dijalankan,” lanjut Afnan dalam diskusi dialog Kenegaraan bertajuk "Mengapa Revisi UU MD3 Terbatas?", bersama anggota Baleg FPDIP DPR Hendrawan Supratikno, dan pakar hukum tata negara Refly di gedung DPR Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.

Namun Afnan Hadikusumo mengakui revisi terbatas UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) khususnya terkait penguatan kewenangan DPD RI itu sangat tergantung kepada Presiden RI dan DPR RI, kendati sudah ditetapkan tidak adanya agenda penguatan DPD RI. Surat Presiden RI untuk revisi itu sudah ada di meja pimpinan DPR RI dan hanya terkait 5 pasal di luar kewenangan DPD RI.

“Jadi, meski revisi terbatas UU MD3 itu tidak ada penguatan kewenangan DPD RI, namun hal itu akan sangat tergantung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Kalau Presiden RI dan DPR RI menyatakan mendukung revisi penguatan kewenangan DPD RI, maka itu akan dilakukan,” ujarnya.

Bahkan kata senantor asal Yogyakarta ini, DPD RI dengan demikian kehilangan semuanya. Yaitu, tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan APBN maupun UU. Sehingga yang tersisa adalah tinggal harga diri dan etika sebagai anggota DPD RI. “DPD RI sudah kehilangan semuanya, kecuali etika dan harga diri sebagai senantor,” ujarnya.

Menyinggug masa jabatan pimpinan DPD RI selama 2,5 tahun sebagaimana Tatib yang diputuskan paripurna DPD RI, seharusnya kata Afnan, itu tidak berlaku sekarang, melainkan untuk periode mendatang. Sebab, kalau langsung berlaku sekarang berarti sangat politis, dan melanggar sumpah jabatan saat dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) selama lima tahun.