DUMAI -- Tak sampai sebulan melarikan diri atas tindak pidana yang dilakukanya Tc (33) pelaku pencarah rumah janda berhasil diamankan Polres Dumai, Senin 11 Desember 2017 sekira pukul 17.00 WIB dijalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

Terungkap bahwa selain mekukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pelaku diketahui terlibat pencurian sepeda motor diwaktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan Sik, saat dikomfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamal membenarkan bahwa pihaknya berhasil membekuk tersangka penjarah rumah janda belum lama ini.

"Pelaku kita amankan setelah melakukan penyelidikan, saat diamakan tersangka juga terlibat pencurian sepeda motor pelajar dengan modus meminta antar kesuatu tempat, yang kemudian tersangka menyuruh korban untuk turun dari kendaraannya," ujar Iptu Jamal kepada Wartawan.

Diceritakan Iptu Jamal, dimana tersangka melakukan kedua tindak pidana sesuai dengan Laporan Polisi (LP) /301/XI/2017/RIAU/RES DUMAI ttg TP PENCURIAN(CURANMOR), Hari Senin Tanggal 06 November 2017 dan -LP/120/XI/2017/Riau/Res Dumai/Sek-Dumai Timur. ttg TP Pencurian (CURAS), Hari Rabu 15 November 2017.

Atas kejadian tersebut masing masing korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 11 juta dan Rp 13 juta. "Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Paur Humas Polres Dumai.**(sar)