• Ketua KPU Inhu M. Amin

RENGAT -- Gaungriau -- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan pembekalan kepada Pimpinan Parpol (Partai Politik) terkait pelaksanaan verifikasi pasca putusan MK Senin 29 Januari 2018.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan KPU Inhu jalan umum Pematang Reba - Pekan Heran, yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Inhu, Ketua dan Anggota Panwaslu Inhu, ketua dan LO (Penghubung) Parpol.

Dalam kesempatan tersebut, ketua KPU Inhu sekaligus Divisi Hukum Muhammad Amin, SE., M.Si memaparkan tata cara verifikasi yang dilakukan terhadap Parpol.

"Dalam pelaksanaan verifikasi ini berbeda dgn PKPU 11/2017, dasar dari pelaksanaan verifikasi adalah PKPU 5/2018 tentang tahapan Pemilu dan PKPU 6/2018 tentang Verifikasi Parpol," jelasnya.

Berdasarkan PKPU 6/2018 tidak lagi dilakukan cuplik sampling sebanyak 10%, tetapi sampel ditentukan sendiri oleh parpol sebanyak 5% dari jumlah Anggota Parpol yang didaftarkan dan yang ada di Sipol.

"Anggota ini yang tersebar di minimal 50% kecamatan, untuk Inhu di 7 kecamatan," ujarnya.

Sedangkan waktu pelaksanaan dimulai dari tanggal 30 Januari sampai dengan tanggal 1 Februari 2018.

Dijelaskannya, Verifikasi ini dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol yang meliputi kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan nama yang tercantum dalam keputusan DPP atau Pimpinan tingkat Provinsi.

Selanjutnya, memperhatikan keterwakilan 30% perempuan pd struktur pengurus, Domisili kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir pemilu, dan Anggota parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan tingkat kabupaten.

"Dalam menentukan jadwal verifikasi, KPU Inhu bersama Parpol sudah sepakat terhadap jadwal tersebut," ungkapnya.

Adapun jadwal Verifikasi tersebut adalah selasa (30/1/2018) Parpol PKB, PBB, GERINDRA, PDI.P, rabu (31/1/2018) adalah Parpol GOLKAR, NASDEM, BERKARYA, DEMOKRAT, GARUDA dan PKPI, sedangkan Kamis (1/2/2018) adalah Parpol PAN, PKS, HANURA dan PPP, tutupnya.**(rus)