• Noviwaldy Jusman

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Kendati kebanyakan anggota dewan berpendapat supaya kontrak Hotel Arya Duta diputus jika perusahaan pengelola Lippo Group tidak sanggup memenuhi adendum baru yang sudah disepakati DPRD Riau dan Pemprov Riau. Namun, keputusan itu nantinya tergantung salah satunya dari hasil rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Riau.

Menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, rencana putus kontrak itu bisa saja dilakukan namun tergantung hasil keputusan komisi III DPRD Riau. Revisi dilakukan jika ada perjanjian yang kurang menguntungkan untuk Provinsi.

"Itu bisa saja (putus kontrak, red), tergantung pembahasan dari Komisi III. Nanti apa keputusannya akan kita tindak lanjuti," ungkap Noviwaldy kepada wartawan Kamis 1 Februari 2018.

Untuk persolan kerjasama Hotel Arya Duta dengan pihak pengelola, Komisi III DPRD Riau yang membidangi keuangan dan bumd ini masih melakukan pembahasan termasuk rencana pemutusan kontrak kerja dengan pihak Arya Duta Hotel.

Menurut Noviwaldy, pemutusan kontrak bisa saja dilakukan jika tidak menguntungkan dan ada potensi merugikan. "Tentunya, hal ini tidak hanya untuk Arya Duta saja, tetapi untuk semuanya," tegas Noviwaldy.

Sebagaimana diketahui, pihak pengelola Hotel Arya Duta Pekanbaru Lippo Karawaci tidak menyanggupi 20 persen dari laba yang diperoleh hotel untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Bahkan, kalangan anggota dewan ada yang menyarakan agar kontrak kerjasama itu diputus saja jika pihak pengelola tidak dapat menyanggupi adendum yang sudah disepakati pemprov bersama DPRD Riau. Apalagi, banyak usaha yang sudah berkembang di Hotel tersebut.**(rud)