DUMAI -- Gaungriau.com -- Kepolisian Polsek Bukit Kapur kembali mengamankan salah seorang tersangka atas penyalahgunaan narkotika, sebanyak 8 paket sabu- sabu disita dari tangan pelaku.

Tersangka S (33) alias Ulik merupakan seorang petani yang menyambil jualan sabu berhasil ditangkap pada, Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 19.30 WIB. Dirumah miliknya, Jalan Wonosari Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi warga, tersangka yang kesehariannya sebagai seorang petani dan merangkap sebagai pengedar sabu ini, berhasil kita amankan dirumahnya," ujar Kapolsek Bukit Kapur Sabtu 11 Februari 2018.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, 8 paket kecil diduga sabu, kotak rokok warna putih, uang tunai Rp 850.000 diduga hasil penjualan sabu, dan 1 unit handphone warna hitam.

Lanjut Tumara mencerikan, setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dengan membentuk tim personil langsung melakukan penyelidikan, dan terbukti saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku. Tim menenukan barang haram tersebut yang disembunyikan dalam kotak rokok.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, didalam kamar tersangka tim menenukan sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok," jelas Mantan Kasat Narkoba Polres Dumai itu.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 Tahun kurungan penjara.**(Sar)