DUMAI -- Gaungriau.com -- Setelah memasuki tahap 2 (P21) perkara prostitusi online akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri II Dumai pada pekan depan.

"Belum lama ini perkara telah P21, pekan depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai untuk memasuki tahap persidangan," ujar Kajari Dumai MP Yusuf melalui Kasipidum Kejari Dumai M Emri Kurniawan didampingi JPU Asep Yopie Budiman SH, Rabu 17 Januari 2018.

Dijelaskan Yopie, terdakwa akan dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun empat bulan kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya perkara prostitusi online di Hotel City terungkap pada, Ahad 22 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB. RS (25) diamankan Polisi Sebagai germo yang menyediakan jasa atau fasilitas 'sek' tersebut.

Tersangka berinisial RS (25) salah seorang Mahasiswa perguruan tinggi di Kota Dumai, diamankan setelah tertangkap tangan menyedikan jasa prostitusi dengan menyedikan jasa wanita pengghibur yang Mengandung masih dibawah umur melalui media sosial bee talk dan whatsapp dengan tarif Rp 1.000.000 / malam.

Tersangka RS, saat melakukan transaksi dihotel Kota dengan salah seorang anggota Kepolisian yang menyamar sebagai pelanggan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan Polres Dumai guna lebih lanjut.**(sar)