DUMAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Kamis 14 Desember 2017 melakukan pemusnahan barang tegahan senilai Rp200 juta yang ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor, Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Dumai Adhang Noegroho, Kamis 14 Desember 2017 mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp200 juta.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu 2017 serta limpahan barang tangkapan dari KSKP berupa handphone.

Untuk laptop, kata Adhang sudah dua kali dilakukan proses lelang melalui KPKNL, namun belum terjual. Selanjutnya atas persetujuan Menkeu RI barang elektronik tersebut dimusnahkan bersamaan dengan barang tangkapan lainnya.

Kata Adhang, kegiatan pemusnahan barang ini merupakan hasil penegahan dan pengamanan terhadap pemasukan barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan ketentuan di bidang kepabeanan.

Pemusnahan ini, karena barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Polayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai.

Barang yang dimusnahkan menggunakan alat berat tersebut diantaranya rokok 26,737 Pack, minuman keras 348 Botol, Tong Drum Plastik 88 Pcs, Peralatan Elektronik 287 Pcs, Mainan sebanyak 150 karton, 11 unit laptop.

Upaya penindakan ini merupakan bentuk rungsi DJBC sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari
barang-barang ilegal yang tidak terjamin bebas. Dan dengan membatasi barang-barang yang masuk ke dalam wilayah Negara yang bisa mendatangkan penyakit.

Tidak hanya itu, beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan

hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dan masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil patroli laut serta ada berasal dari kawasan FTZ Batam. “Jumlah barang yang dimusnahkan pada tahun ini jauh berkurang dibanding pada tahun 2016 lalu,” jelas Adhang.**(sar)