• Septina Primawati Rusli

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- DPRD Provinsi Riau melakukan revisi Perda Pajak Daerah salah satu yang direvisi ayat yang mengatur pajak bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Revisi perda ini dilakukan banyaknya masyarakat yang menuntut agar harga pertalite di Riau diturunkan. Pasalnya, akibat besarnya pajak ditetapkan, harga pertalite di Riau lebih tinggi dibanding daerah lainnya di Indonesia. Sehingga untuk menurunkan harga pertalite di Riau, DPRD Riau merevisi Revisi Perda 4 tahun 2015 tentang Pajak Daerah.

"Hari ini rapat paripurna digelar untuk mendapatkan persetujuan dewan. Apalagi, (revisi perda) banyak desakan masyarakat itu menjadi dasar kita merevisi perda pajak daerah," ungkap Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli dalam rapat paripurna, Senin 5 Maret 2018.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat peripurna revisi hanya akan dilakukan tingkat pimpinan dewan supaya lebih mempersingkat waktu revisi dan lebih hemat biaya. Selanjutnya, revisi perda tentang pajak daerah ini akan dimasukan dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018.

Anggota Fraksi Nasdem Hanura DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebutkan karena revisi perda ini kebutuhan mendesak dan ditunggu masyarakat banyak, maka sebaiknya pembahasan dilakukan pada tingkat pimpinan dewan saja.

"Karena, jika revisi dilakukan pada tingkat pimpinan maka tidak akan menyita banyak waktu," paparnya.

Akhirnya, rapat paripurna yang dihadiri 34 anggota dewan sepakat revisi perda pajak daerah ini dilakukan pada tingkat pimpinan dewan.**(rud)