• H Bustami HY SH

BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Apabila pemerintah pusat sampai alhir tahun 2018 tidak merealisasikan pembayaran sisa dana bagi hasil (DBH) Migas tahun 2016 dan 2017 yang nilainya mendekati Rp 1 trilyun, bisa dipastikan banyak sektor akan terkena dampak.

Diantara sektor yang sudah pasti terkena dampak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian dana desa, kegiatan rutin diseluruh OPD serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apalagi sudah ada instruksi supaya seluruh OPD menunda kegiatan terlebih dahulu hingga 40 persen sampai ada kepastian transfer sisa DBH Migas tahun 2016 dan 2017. Kalau tak direalisasikan alamat defisit APBD semakin membesar sementara kemampuan keuangan daerah untuk membayar tidak mencukupi pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya dan APBD Bengkalis kembali dirasionalisasi.

Salah satu sektor yang akan merasakan dampaknya adalah aparatur sipil negara (ASN) diseluruh kabupaten Bengkalis dalam hal pendapatan mereka dari TPP. Tahun 2018, TPP ASN walau hanya merupakan kebijakan daerah dipotong 35 persen dari tahun sebelumnya kemudian jatah penerimaan berkurang dari 12 menjadi 10 bulan. Nah, kalau tidak ada sisa pembayaran DBH Migas di penghujung tahun ini, tidak tertutup kemungkinan TPP ASN Bengkalis bakal berkurang lagi dari 10 bulan menjadi sembilan, delapan atau tujuh bulan.

Ketika hal itu dikonfirmasikan dengan Sekretaris Daerah Bengkalis H.Bustami HY SH diruang kerjanya ia tidak dapat memastikan apakah akan ada pengurangan TPP atau tidak diakhir tahun. Sebab, apabila tidak ada transfer sisa DBH Migas tahun 2016 dan 2017 bisa saja TPP dikurangi bulannya, karena hal itu sangat bergantung dengan kondisi keuangan daerah diakhir tahun. Kalau saldo kas tidak mencukupi tentu akan berdampak juga pada sejumlah pembayaran kegiatan termasuk TPP.

"Kita terus berupaya supaya pemangkasan atau rasionalisasi pada APBD Perubahan nanti kegiatan yang betul-betul tidak urgen. Kondisi keuangan kita sekarang memang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat untuk membayarkan sisa DBH Migas tersebut, kalau tak dibayarkan banyak sektor akan terkena imbas termasuk ASN sendiri selaku pengelola pemerintahan, pembangunan dan keuangan,"jelas Bustami memberikan alasan.

Ubtuk diketahui hampir dipastikan tahun ini APBD Bengkalis mengalami defisit pada kisaran angka Rp 1,1 trilyun hingga Rp 1,3 trilyun sesuai dengan besaran APBD yang disahkan DPRD Bengkalis tahun 2018 adalah Rp 3,6 trilyun. Kemudian hutan hutang pihak ketiga Rp 391 miliar dan dana desa Rp 65 miliar dengan total Rp 456 miliar yang harus dibayarkan menggunakan dana APBD 2018. Artinya besaran pembiayaan yang harus dibayarkan tahun ini sesuai nilai APBD Rp 3,6 trilyun ditambah hutang tahun 2017 melebihi Rp 4,1 trilyun.

Disisi lain, sesuai dengan penerimaan Bengkalis tahun-tahun sebelumnya hanya pada kisaran Rp 2,7 sampai Rp 2,8 trilyun dari DBH Migas, DBH pajak, Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokaso Umum (DAU). Sekiranya Bengkalis tahun ini hanya menerima pendapatan lebih kurang sama dengan tahun sebelumnya alamat defisit APBD maksimal mencapai Rp 1,3 trilyun.**(put)