• Ayat Cahyadi

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Menjelang masuknya bulan suci ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mensosialisasikan surat edaran (SE) terkait aturan jam operasional tempat usaha rumah makan maupun tepat hiburan.

"Bulan puasa tinggal 20 hari lagi. Kemungkinan draft SE Walikota sudah selesai tapi kita upayakan sosialisasi kembali kepada para pelaku usaha," kata Plt Wali Kota Ayat Cahyadi, SSi, Kamis 26 April 2018.

Ayat Cahyadi menyebut kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap jam operasional sejumlah tempat usaha selama bulan puasa masih sama dengan tahun lalu. Diantaranya adalah jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran serta juga salon.

Dikatakan Ayat, karena kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya dirinya berharap para pemilik usaha nanti bisa mematuhinya.

"Salah satu ciri masyarakat madani adalah patuh dan taat terhadap aturan, karena itu kita berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang membandel,"harapnya.

Ayat juga menambahkan, jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan satker tekhnis agar secepatnya mensosialisasikan kebijakan tersebut. Bahkan bila diperlukan akan digelar pertemuan dengan pemilik tempat usaha yang jam operasionalnya diatur selama bulan puasa.

"Jadi, kedepan tidak ada lagi alasan belum mengetahui aturan tersebut. Sehingga dalam waktu dekat perlu dilakukan pertemuan dengan para pelaku usaha yang beroperasi di Pekanbaru. Baik itu usaha rumah makan, restoran dan tempat hiburan umum serta salon, "jelasnya.

Sebagainana diketahui, setiap tahunnya Pemko Pekanbaru membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha selama ramadan. Seperti tempat hiburan mesti tutup selama puasa, rumah makan dan restoran hanya boleh beroperasi di atas pukul 16.00 Wib . Sedangkan rumah makan non muslim tetap bisa beroperasi, namun mesti memajang spanduk bertuliskan rumah makan non muslim.**(saf)