PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) On-line sesuai dengan zonasi yang diatur Permendikti 2018 masih menemui berbagai permasalahan. Sehingga, DPRD Riau akan mencarikan solusi kebijakan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak Sekolah untuk membuat kebijakan yang tidak merugikan masyarakat dan tidak menyalahi aturan permendikti 2018 yang mengatur zonasi sekolah tersebut.

Komisi V DPRD Riau yang membidangi pendidikan akan melakukan hearing dengan Dinas Pendidikan dan Sekolah SMA, Senin 9 Juli 2018 besok di DPRD Riau untuk membuat kebijakan terhadap berbagai permasalahan PPDB tingkat SMA.

Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson menjelaskan, PPDB penuh masalah, ada beberapa masalah perlu kebijakan kita baik DPRD maupun Dinas Pendidikan.

"Kita undang Dinas Pendidikan sebagai Widyaswara dan Senin kita undang pihak Dinas Pendidikan Senin besok terkait kebijakan apa yang kita buat supaya tidak merugikan masyarakat," ungkap Aherson kepada wartawan kemarin.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, dewan sebenarnya tidak ingin ada anak yang tamat sekolah di Riau tidak melanjutkan pendidikan dan supaya dapat ditampung di sekolah negeri.

"Masalah sekolah kita berharap semua tamat SMP dapat di sekolah SMA negeri. Karena masyarakat kita banyak yang tidak memiliki kemampuan untuk bersekolah di swasta," ungkap Aherson.

Menurut Legislator Dapil Kuansing Inhu ini, Permasalahan yang timbul terkait masalah zonasi ini memang ada masalah. Pertama, terkait penduduknya padat tetapi tidak memiliki ruang kelas yang cukup untuk menampung tamatan sekolah SMP di zonasi itu.

"Tentu mereka tidak semua bisa masuk sekolah negeri di zona itu. Sebaliknya lingkungan yang penduduknya sedikit, sehingga tidak terpenuhi rombelnya," beber Aherson.

Ketiga, kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Riau ini, permasalahan lainnya terkait aturan zonasi iniada anak-anak penduduk sini yang sekolah di Ibukota dan setelah tamat tentu harus melanjutkan di Riau sesuai zonasinya dan kemungkinan mereka balik kampung sesuai zonanya.

"Sehingga, kita harus ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR supaya bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi setelah pengumuman," terang Aherson.

Dilanjutkannya, karena dalam permendikbud itu mungkin ketika jumlah penduduk seimbang dengan rombelnya, tetap kalau tidak pasti itu akan mempunyai masalah. Sehingga, perlu kebijakan antara Dinas DPR dan sekolah, maka perlu duduk bersama agar tidak merugikan masyarakat.

"Kita DPRD sebagai pengayom masyarakat tentu tidak mau masyarakat dirugikan. Pemerintah sebagai pelaksana Permendikti itu tentu tidak juga ingin ada masalah di kemudian hari. Nah, kebijakan-kebijakan itu yang harus didiskusikan Sehingga bahasa kita sama dengan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan. Kalau itu nanti kalau ada sudah ada kesepakatan saya rasa itu sudah clear," ungkap Aherson.**(rud)