• Ilustrasi

PEKANBARU -- Guna mewujudkan Pekanbaru menjadi bersih. Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan.

Sanksi yang diberlakukanpun merupakan bukti keseriusan instansi tersebut. Hal ini terbukti, dimana sepanjang tahun 2018, DLHK berhasil mengamankan dan menahan lebih kurang 50 kartu identitas (KTP) warga yang buang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri ketika ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru, mengatakan bahwa selama 2018 sekitar 50 KTP masyarakat sudah diamankan pada saat membuang sampah sembarangan.

"Kita tangkap, kita tahan KTPnya, kita denda. 50 han ada kali (KTP ditahan). Dia harus tebus KTP dengan bayar uang denda Rp250 ribu," ungkap, Rabu 20 Februari 2019.

Menurut Zulfikri, warga yang diamankan saat membuang sampah sembarangan ini bertempat diberbagai titik lokasi berbeda, diantaranya di Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.

"Yang jelas satgas (satuan petugas kebersihan) tetap bertugas dari jam 6.00WIB sampai jam 15.00WIB dititik- titik orang yang buang sampah sembarangan. Saya selalu bilang, pola pikir masyarakat ini yang payah merubahnya. Satgas ada disitu, tidak ada orang membuang sampah. Tak ada satgas orang buang sampah lagi. Kucing-kucingan, kuncinya kesadaran masyarakat," terangnya.

Zulfikri mengaku, jika saat ini pihaknya memang masih kekurangan satgas jika dibandingkan dengan luasnya kota Pekanbaru. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan penambahan satgas.

"Jika memungkinkan dan jika anggaran ada (ajukan penambahan). Karena memang masih kurang,"tutupnya.**(saf)