• Sidang Pledoi Agus Salim di PN Pekanbaru

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Demi keadilan Agus Salim harus dibebaskan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Herman Sani‎ yang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pasalnya, kasus tersebut terindikasi dipaksakan karena bukti-bukti tidak ada saksi yang dapat membuktikan tuduhan laporan tersebut.

Sidang perkara Agus Salim ini kembali digelar di PN Pekanbaru,Senin 11 Maret 2019 dengan agenda Pledoi oleh Penasehat Hukum ( PH ) Agus Salim atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) sidang yang dipimpin oleh Sorta Ria Neva selaku Ketua Majelis Persidangan.

"Pada pokoknya Agus Salim tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Karena Agus Salim melalui pemeriksaan saksi-saksi yang ada, tidak ada yang melihat, tidak ada yang menyaksikan pemalsuan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Agus Salim Ade Murphi, Senin 11 Maret 2019 di PN Pekanbaru.

Dijelaskannya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian yang menyaksikan pemalsuan adalah Imardini.

"Dalam persidangan, Imardini mencabut keterangannya di BAP, bahwa bap itu telah disiapkan pelapor‎. Kemudian, diserahkan kepada penyidik dalam sebuah flashdisk," beber Ade.

Selanjutnya, terang Ade, barang bukti yang disangkakan tersebut adalah berupa fotocopy dari fotocopy dan tidak pernah memperlihatkan yang aslinya.

"Nah menurut hemat kami sebagai lawyernya dan keterangan ahli hukum pidana itu harus ada lapkrim, harus ada pembanding untuk membedakan itu palsu atau tidak," ujarnya.

Dijelaskan Ade, dalam persidangan pledoi ini semoga kiranya mata hati majelis hakim terbuka, untuk melihat peristiwa persidangan ini. ‎Ia sependapat dengan Pakar Hukum Pidana Dr Nurul Huda SH, MH yang juga sebagai saksi ahli hukum pidana bahwa keadilan itu menjadi hak Agus Salim untuk memperolehnya

"Sehingga keadilan itu menjadi milik Agus Salim. Karena, peradilan itu lembaga per‎adilan bukan lembaga penghukuman Kalau, terdakwa tidak terbukti maka terdakwa punya hak untuk bebas atau setidak-tidaknya onslag (putusan lepas, red) ,"‎ tandas Ade.

Sebelumnya, Saksi Ahli Hukum Pidana yang juga Pakar Hukum Pidana ‎Nurul Huda, SH, MH menjelaskan pada prinsipnya proses pembukti itu sebagaimana atas perkara yang menimpa Agus Salim adalah harus memiliki alat pembanding yang sah dan jika perlu harus melalui laboratorium forensik.

"Perkara ini kan soal kasus dugaan pemalsuan surat, sehingga harus ada bukti pembanding yang sah, yang bisa dijadikan dasar untuk menilai apakah yang disangkakan itu palsu, jadi harus ada alat pengjui yang sahih atau jika pihak pelapor tidak bisa menunjukan surat aslinya, karena semua hanya foto copy, maka satu-satunya cara harus melalui proses labfor," terang Dr Nurul.**(rud)