• Ilustrasi virus corona

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan pembatasan aktivitas para Satuan Tugas (Satgas) dilapangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian, akhir pekan kemarin menegaskan jika kegiatan Satgas untuk dilapangan ada pengurangan. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran virus tersebut.

"Dikarenakan kasus virus corona maka kegiatan satgas di lapangan dikurangi,"
ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Rubi, meski kegiatan dilapangan dikurangi. Tim bisa lakukan pemantauan dan masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan. Namun, tim Satgas tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu.

"OTT tidak dilaksanakan walaupun masih kedapatan membuang sampah," jelasnya.

Data terakhir, sejak Januari 2020 lalu, Satgas menjaring sebanyak 57 warga. Dari 57 warga yang terjaring Satgas Kebersihan itu, 29 di antaranya sudah membayar saksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan KTP mereka disita sampai mereka membayar denda. Penerapan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.**(saf)