Gaungriau.com (SIAK) -- Memang kalau dilihat dari Persaratan untuk PSBB ini kabupaten Siak masih belum layak untuk nelaksanaan PSBB, tapi dikarena Siak dikepung oleh Kabupaten kota yang merupakan wilayah nya berada di zona merah , maka inilah alasannya Kabupaten Siak masuk didalam pengajuan oleh Gubernur Riau.
Perihal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin ,M.Si saat Vidio Conference lewat media TV RI bersama Kementerian Agama dengan agenda doa kebangsaan diruang pucuk rebung kantor Bupati Siak 14 Mei 2020 yang di hadiri oleh Kemenag setempat Drs Muhtarom dan sejumlah tokoh lintas Agama .
Dikatakan Jamaluddin , bahwa Kabupaten Siak bersama empat kabupaten kota lainya , yaitu Kabupaten Plalawan , Kampar , Bengkalis dan kota Dumai sudah dipastikan hari Jumat tanggal 15 sampai dengan 29 Mei 2020 sudah mulai diberlakukan PSBB.
Oleh sebab itulah dengan mulai diberlakukannya PSBB ini , diminta kepada semua elemen masyarakat , agar dapat mendukung terhadap kebijakan dan anjuran Pemerintah Provinsi Riau terkait pemberlakuan PSBB diwilayah di Negeri bekas kerajaan ini .
Masuknya kabupaten Siak dalam lima Kabupaten kota yang sudah disetujui oleh Kementerian kesehatan RI untuk pelaksanaan PSBB yang akan dimulai dari hari Jumat tanggal 15 sampai dengan 29 Mei 2020 , sudah dilakukan melalui berbagai pertimbangan dan kajian .
Menurut pak Gubernur kita , kata Jamaluddin , kebijakan yang diambilnya merupakan langkah yang cukup tepat ,walaupun Kabupaten Siak belum memenuhi syarat untuk PSBB ini , sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah covid -19 .
Dikarena Kabupaten Siak berasa ditengah -tengah wilayah Kabupaten kota yang masuk didalam zona merah , maka inilah alasan pak Gubernur kita agar wabah Pandemi covid 19 ini tidak menyebar ke wilayah kita , itu lah salah atau alasan dan pertimbangan beliau .
"Namun perlu diketahui oleh semua masyarakat hingga pelosok kampung , bahwa pemberlakuan PSBB selama 14 , ini bukan untuk menghambat atau menghalangi siapa saja untuk beraktivitas diluar , akan tetapi ini semua bertujuan untuk mencegah penyebarran wabah covid 19 ini .
Oleh sebab itulah untuk kelancaran terhadap pelaksanaan PSBB di seluruh Kabupaten Kabupaten Siak , Permintaan Daerah mengharapkan kerja sama nya dari semua pihak ,mari kita bersama ikut berbuat dan mendukung nya .
Dan kepada Pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kampung agar dapat menyampaikan kepada warga nya , bahwa pemberlakuan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan , dimulai dari Jumat tanggal 15 Mei sampai dengan 29 Mei 2020 , dan berharap pemberlakuan PSBB ini cukup satu periode saja ,"Sebut Jamaluddin berharap.**(Infotorial/jas)























