• Abdul Jamal

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mendata bahwa dari Maret 2020 hingga saat ini, sekitar 109 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pekanbaru akibat pandemi covid-19.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, jika ratusan karyawan yang terkena PHK ini diakibatkan perusahaan tempat mereka bekerja mengalami krisis ekonomi selama covid-19.

"Perusahaan tidak mampu lagi untuk membayar upah atau gaji terhadap karyawan, sebab komzet mereka tidak sebanding dan beberapa tempat usaha juga harus tutup akibat krisis ekonomi.

Jadi ada 109 karyawan yang terkena PHK selama covid ini," kata Jamal, Rabu 8 Juli 2020.

Selain terkena PHK, karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan tempat ia bekerja selama pandemi covid-19 juga mencapai ratusan. Tercatat sebanyak 705 orang dirumahkan hingga saat ini.

Sementara itu, ada satu perusahaan yang harus tutup dalam masa pandemi covid-19 akibat tidak sanggup membiayai operasional perusahaan.

"Satu perusahaan tutup. Untuk jumlah perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK, ada 64 perusahaan," jelas Jamal.

Jamal menilai, bahwa yang terkena imbas dari pandemi covid-19 ini ada dari berbagai sektor dan beragam macam seperti , hotel, kuliner, cafe serta perusahaan lainnya.

"Yang banyak terkena dampak itu karyawan hotel. Ada juga karyawan dari usaha lain seperti rumah makan atau kafe dan lainnya," ulasnya.

Ia juga menyebut, untuk pengaduan karyawan selama pandemi covid-19 ini meningkat. Ada yang melaporkan terkait perselisihan hak karyawan dengan perusahaan, perselisihan kepentingan, dan perselisihan PHK. Ada 89 laporan yang masuk ke Disnaker Kota Pekanbaru sejak covid-19.

"Pihaknya juga menindaklanjuti laporan yang masuk. Disnaker melakukan mediasi dengan karyawan dan perusahaan atas laporan tersebut," tutupnya.**(saf)