Gaungriau.com (PEKANBARU) --
Jika tidak ada aral melintang, mulai Jumat 7 Agustus 2020 lusa, Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakuan sangsi administrasi bagi warga yang tidak memakai masker ditengah virus covid-19 ini.

Inspektur inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi administrasi bagi masyarakat ini sesuai dengan isi Perwako nomor 130 tahun 2020. Dimana besaran sangsi adminitrasinya adalah Rp 250 ribu atau mendapat sangsi kegiatan sosial jika tidak memiliki uang.

"Penetapan sanksi Rp 250 ribu bukan maksud Pemko Pekanbaru untuk mencari pendapatan dari masyarakat, namun lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tegas Syamsuir, Rabu 5 Agustus 2020.

Syamsuir juga menambahkan, saat ini tim Pemko Pekanbaru tengah menggesa pembuatan Standar Operasional Prosedur atau SOP untuk penerapan penegakan hukum Perwako 130 tahun 2020.

"Paling lambat Kamis atau Jumat pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan dilapangan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,"jelas Syamsuir lagi.

Syamsuir juga menambahkan, untuk pelaksanaan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker dilapangan akan dilakukan oleh Satpol PP.

"Leadernya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri. Personel yang melakukan razia ada yang mobile ada yang nanti diam ditempat tertentu,"terang Syamsuir.

Ketika ditanya alasan kenapa baru saat ini sangsi tegas diberlakukan? Syamsuir mengatakan jika saat ini, merupakan momen yang tepat.

"Sebab, dari sebelum PSBB sampai masuk ke masa transisi new normal, masih banyak masyarakat yang abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan terutama untuk memakai masker," pungkasnya.**(saf)