Gaungriau.com (SIAK) -- Edarkan Narkoba jenis Sabu di Tualang, satu pelaku diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Dikatakan Jailani Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini berinisial AM (34) warga Perumahan BTN Alam Raya Blok A RT/RW 004/003 Dusun Pulai Indah Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dari ditangan tersangka didapati barang bukti ,berupa 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0,79 gram, 1 unit Hp merek Samsung lipat warna hitam, 1 lembar tisu warna putih.

Sedangkan Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 30 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Perumahan BTN Alam Raya Blok A RT/RW 004/003 Dusun Pulai Indah Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan target yaitu AM .

Penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan nya juga sebagai pemakai narkoba jenis shabu.,"Terang Jailani.***(jas)