• Ketua Bawaslu Bengkalis Usman

Gaungriau.com -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Usman mengingatkan agar pasangan calon Kepala Daerah (Paslonkada) di Bengkalis harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan sebelum jadwal kampanye dimulai.

"Meski pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bengkalis sudah mendapatkan nomor urut namun wajib menahan diri untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan," tegas Usman kepada Riauaktual.com, Selasa 24 September 2024.

Dikatakan Usman, sesuai dengan perKPU tahapan bahwa jadwal kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 25 september 2024 hingga 23 November 2024.

Namun perlu di ketahui bahwa metode kampanye yang boleh di lakukan hanya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media sosial, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Untuk kampanye di media massa dan media elektronik harus bisa dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, untuk kampanye di media sosial peserta pemilihan tim pemenangan wajib mendaftarkan akun media sosialnya kepada KPU," ujar Usman.

Adapun pemasangan alat peraga kampanye, Lanjut Usman, KPU Bengkalis telah menetapkan lokasi pemasangan di setiap desa.

"Kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Berkampanyelah dengan riang gembira, tanpa ada pelanggaran sehingga Pilkada bisa berjalan dengan baik, tertib dan berintegritas," tegas Usman. (put)