Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan kerugian keuangan negara melalui pelelangan aset rampasan perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, Kejari Tabanan melelang satu unit tanah dan bangunan rumah permanen yang berada di lokasi strategis pusat Kota Tabanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Provinsi Bali Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, menjelaskan bahwa objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik Nomor 7, Desa Dajan Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.

“Objek lelang ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Pekraman Kota Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, melalui keterangan resmi, Rabu 7 Januari 2026.

Ia menyebutkan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah inkracht, serta didukung dengan Surat Perintah Pencairan Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) dan Surat Perintah Penyitaan yang sah secara hukum.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan, Lenny Marta Bringbing, SH, menambahkan bahwa lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open bidding) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan sistem daring melalui aplikasi lelang.go.id.

“Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp965.584.000, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp348.292.000,” jelas Lenny.

Adapun pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, dan masyarakat yang berminat dipersilakan untuk melakukan pendaftaran serta mengikuti mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Tabanan menegaskan, hasil dari pelelangan aset rampasan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pelelangan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan,” tegas Dr. Arjuna.

Kejari Tabanan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya mengakses informasi resmi melalui media sosial Kejaksaan Negeri Tabanan atau kanal resmi KPKNL, guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan lelang negara. (put)