• Dari Semak Belukar Menjadi Sentra Ekonomi, Pemkab Siak

Gaungriau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berupaya mengubah aset daerah yang selama ini belum produktif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Salah satunya melalui rencana pemanfaatan lahan milik pemerintah seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dipimpin Wakil Bupati Siak Syamsurizal di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu 24 Juni 2026.

Lahan yang berada di samping Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak itu selama ini masih ditumbuhi semak belukar. Namun, aset yang telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Siak tersebut kini disiapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan produktif.

“Lahan ini rencananya akan kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang dapat dikelola kelompok tani maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” kata Syamsurizal.

Menurutnya, pemanfaatan aset daerah tidak boleh hanya menjadi catatan administrasi semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Siak juga menggandeng PT Permodalan Siak (Persi) untuk mendukung kebutuhan permodalan dalam pengembangan kawasan tersebut.

Skema pemanfaatan lahan akan dilakukan melalui sistem sewa sesuai Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah. Selain menjadi sumber PAD, kebijakan ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki lahan untuk mengembangkan usaha pertanian secara legal dan produktif.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat dimanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap PAD, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan menjadi salah satu inspirasi bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kawasan pertanian produktif baru tersebut.

Pemkab Siak berharap kawasan sentra pangan ini nantinya mampu menciptakan lapangan usaha, memperkuat ketahanan pangan, serta menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Di sisi lain, aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan optimal dapat berubah menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah.

Bagi masyarakat yang berminat mengelola lahan tersebut, Pemkab Siak membuka kesempatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan dapat diperoleh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak.(inf/aldi)