Gaungriau.com – Perkara narkotika dengan barang bukti fantastis, mencapai 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram sabu, kini memasuki babak baru.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Mabes Polri resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis 13 Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, surat dakwaan akan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Untuk kepentingan proses hukum, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis.

“Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” ungkapnya.

Perkara ini bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA, yang kini berstatus DPO, untuk bersama-sama mengambil narkotika.

Selanjutnya, Selasa 14 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.

Setibanya di Bengkalis, keduanya menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

Sekitar jam 23.00 WIB, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Bantan Air.

Tempat pengambilan narkoba terletak di samping makam, sebagai patokan ada batang sawit. Di lokasi itu, mereka menemukan dua buah tas berisi narkotika jenis sabu.

Dalam satu tas terdapat lima paket sabu, sementara tas lainnya memuat 15 paket. Semua paket dibungkus dengan plastik transparan yang mirip dengan kemasan teh.

Keduanya kemudian membawa kedua tas tersebut ke dalam mobil dan pergi ke hotel.

Sekitar jam 01.30 WIB, Rabu 15 April 2026, Rahmadi dan KA sampai di Hotel Surya Bengkalis. Mobil mereka diparkir di depan lobi hotel.

KA lalu memesan satu kamar tambahan, yaitu kamar 202, sementara Rahmadi tinggal di kamar 203. Namun, rencana itu tidak berjalan lama.

Sekitar jam 03.19 WIB, petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi. Penggeledahan dilakukan dan akhirnya Rahmadi ditangkap beserta barang bukti narkotika.

Menurut Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan adalah 21.299,43 gram atau setara 21,299 kilogram.

Sementara itu, KA yang diidentifikasi terlibat bersama Rahmadi dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini mulai menyiapkan surat dakwaan.

Setelah penyusunan dakwaan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan.

Persidangan akan menguji seluruh rangkaian kejadian serta peran Rahmadi dalam kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.

Di sisi lain, keberadaan KA yang masih terdaftar sebagai DPO menjadi tugas lanjutan bagi aparat penegak hukum untuk sepenuhnya mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. (put)