Gaungriau.com -- Penangkapan Kepala Dusun (Kadus) Pangkalan Batang Barat, yang dikenal dengan inisial RA alias Reno (39 tahun), dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang kedua kalinya memicu reaksi keras dari pemerintah kecamatan serta warga setempat.
Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan tindakan tegas terhadap perangkat desa itu setelah ia kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam rangka kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Senin 8 Juni 2026.
Rafli menuturkan bahwa Reno bukan sosok baru dalam dunia narkoba. Dia adalah seorang residivis yang sebelumnya terjerat kasus yang serupa pada tahun 2024.
“Menyusul insiden ini, kecamatan telah memberi arahan kepada Kepala Desa untuk mengadakan pertemuan dengan BPD, tokoh masyarakat, dan penduduk Pangkalan Batang Barat guna membahas status jabatannya. Ini sudah merupakan kali kedua, yang berarti tidak ada efek jera,” jelas Rafli ketika dihubungi media ini, Rabu 10 Juni 2026.
Rafli menguraikan bahwa perangkat desa yang tersangkut masalah hukum bisa diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, pada kasus pertama di tahun 2024, Reno hanya dihentikan sementara karena putusan yang diberikan tidak mencapai lima tahun penjara sehingga ia masih bisa mempertahankan jabatannya sebagai perangkat desa.
“Pada tahun 2024, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Karena vonis yang diterimanya di bawah lima tahun, statusnya tetap dilanjutkan,” ucapnya.
Namun untuk kasus yang saat ini kembali menghadang Reno, Rafli berpendapat bahwa pemerintah desa dan kecamatan harus melakukan penilaian yang serius mengingat ia adalah seorang residivis.
Ia menanamkan bahwa peraturan mengenai pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Berdasarkan peraturan tersebut, perangkat desa dapat dipecat jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan yang telah ditentukan. Terlebih lagi jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Rafli meyakini bahwa keterlibatan aparatur desa dalam penyalahgunaan narkoba menciptakan dampak negatif bagi masyarakat.
“Ini sangat merusak masa depan generasi muda. Seharusnya perangkat desa menjadi contoh yang baik bagi komunitas. Di saat Polres Bengkalis bekerja keras memberantas narkoba, ada saja aparatur desa yang terlibat. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Pihak kecamatan juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menentukan tindakan selanjutnya terkait status jabatan Reno.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pangkalan Batang Barat, Ujiyanto, mengaku menerima banyak keluhan dan telepon dari masyarakat pasca penangkapan Reno.
Menurutnya, mayoritas warga menolak Reno kembali menjabat sebagai kepala dusun karena kasus yang menjeratnya bukan kali pertama.
“Saya banyak menerima telepon dari warga terkait penangkapan kepala dusun tersebut. Masyarakat menyampaikan keberatan dan menolak yang bersangkutan kembali menjabat karena merupakan residivis kasus narkoba,” kata Ujiyanto.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian secara sepihak.
“Setiap langkah terkait pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme dan konsultasi tertulis kepada pihak kecamatan serta pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Nama Reno sebelumnya juga sempat mencuat dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Mei 2024.
Saat itu, Reno ditangkap di rumahnya di Jalan Utama RT 01/RW 01 Desa Pangkalan Batang Barat, setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka Raka alias Putra yang mengaku pernah menyerahkan sabu kepada Reno untuk diedarkan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu seberat 1,48 gram, alat hisap (bong), plastik pembungkus, sendok sabu, tiga korek api, dua unit telepon genggam, buku catatan utang, serta tiga buku tabungan.
Kini, setelah kembali terjaring dalam kasus serupa bersama empat orang lainnya, yakni INF (25), DZ (18), WS (30), dan ZH (42) yang merupakan ASN Satpol PP Bengkalis, nasib jabatan Reno sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat berada di ujung tanduk.
Masyarakat pun menanti sikap tegas pemerintah desa dan kecamatan dalam menyikapi kasus yang dinilai telah mencoreng marwah pemerintahan desa tersebut. (put)













































