• 100 Hektare Karhutla Bengkalis, Dua Tersangka Sudah Dijerat Pelaku Lain Diburu!

Gaungriau.com -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kian mengkhawatirkan. Luas lahan gambut yang terbakar disebut telah lebih dari 100 hektare. Polisi pun bergerak cepat penindakan hukum dipastikan berjalan tegas, bahkan sejumlah pelaku sudah dijerat.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga memburu para pelaku pembakaran lahan yang menjadi penyebab bencana tahunan tersebut.

“Dampaknya sudah sangat luar biasa. Sekitar 100 hektare lahan gambut terbakar. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegas Fahrian kepada wartawan, Senin 6 April 2026 usai tinjau Karhutlah didesa Kembung Baru.

Tak sekadar pernyataan, langkah konkret langsung ditunjukkan. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus karhutla yang terjadi di Desa Bukit Batu dan Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla di wilayah hukum Polres Bengkalis, yakni di Bukit Batu dan Teluk Lancar,” ungkapnya.

Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan di sejumlah titik lain yang diduga kuat menjadi lokasi pembakaran.

Di Pulau Bengkalis, sedikitnya tujuh desa masih dalam proses lidik. Di Kecamatan Bengkalis, titik karhutla terpantau di Desa Sekodi, Terkul, Kelimantan, Kelimantan Barat, dan Palkun. Sementara di Kecamatan Bantan, penyelidikan dilakukan di Desa Teluk Lancar, Kembung Luar, dan Kembung Baru.

Kapolres menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.

“Penegakan hukum pasti kita lakukan. Tim masih bekerja mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika sudah ada tersangka lain, akan langsung kami umumkan,” tegasnya.

Di lapangan, aparat tidak hanya berjibaku memadamkan api, tetapi juga aktif mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sejumlah titik api diduga berasal dari aktivitas pembakaran yang disengaja dan kini menjadi fokus penyidikan.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Riau, Ino Harianto, yang turun langsung ke lokasi di Desa Kembung Baru, menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan tindakan hukum.

Data Polda Riau menunjukkan ketegasan aparat bukan sekadar retorika. Sepanjang 2025, sebanyak 70 tersangka kasus karhutla berhasil diungkap. Sementara pada awal 2026 ada 17 tersangka telah diamankan.

“Ini komitmen kami. Tidak hanya memadamkan api, tapi juga menindak tegas pelaku,” ujarnya.

Langkah lanjutan juga disiapkan. Lahan yang terbakar dipastikan tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan, khususnya kelapa sawit. Pemerintah akan melakukan reboisasi guna mengembalikan fungsi ekologis lahan.

Di tengah gencarnya penindakan, aparat juga memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Tim medis disiagakan di wilayah terdampak kabut asap, terutama untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan. Mereka akan diburu, diungkap, dan diproses hingga ke meja hijau,” pungkasnya. (put)