• Salah seorang tersangka dan barang bukti yang dinamakan petugas

Gaungriau.com -- Perjuangan melawan narkoba terus dilakukan oleh pihak Polres Bengkalis. Kali ini, lewat Polsek Bukit Batu, tiga orang berhasil ditangkap ketika diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, pada hari Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 22. 00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melaporkan ke Call Center 110 mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi ini. Sebagai respon terhadap informasi tersebut, tim operasional segera melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penggerebekan.

Ketika penggerebekan dilakukan, ketiga pria yang bernama MZ (38), IAY (34), dan S (42) tidak bisa menghindar. Mereka yang merupakan penduduk Kecamatan Bandar Laksamana langsung ditangkap bersama dengan beberapa barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegas Kompol Rohkani Akbar, Jumat (20/2/2026).

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek memastikan akan terus mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kapolsek. (put)