Gaungriau.com -- Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa 3 Februari 2026 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, belasan orang turut diamankan petugas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis serta layanan darurat 110.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Julianda.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangib sejumlah rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai terduga pelaku dengan inisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya), yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

“Para korban ditemukan di beberapa lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan empat orang terduga pelaku, empat orang korban, serta empat warga setempat sebagai saksi.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis. “Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AIPDA Julianda Bazrah. (put)