Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Begitu menerima Tahap II dari Polres Bengkalis pada Kamis 4 Desember 2025, dua warga Rupat yang terlibat pembukaan lahan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim Jumat 5 Desember 2025 menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi 1 Agustus 2025 itu berasal dari lahan yang digarap kedua tersangka untuk penanaman sawit.

Lebih parah lagi, lokasi kebakaran berada di kawasan hutan sesuai peta resmi Kementerian LHK.

“Titik api ada di enam koordinat dan semuanya kawasan hutan,” tegas Wahyu.

Dua tersangka Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal diduga bekerja untuk Burhanuddin, yang kini masih buron. Sejumlah nama lain yang ikut membuka lahan juga masuk daftar buronan.

Keduanya dijerat pasal berlapis bertumpuk dari UU Kehutanan, UU P3H, dan UU Lingkungan Hidup. Kejari memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan.(put)