Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menangkap Suhendri Asnan, yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009–2014. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam korupsi anggaran hibah di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dari APBD 2012, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.

Penangkapan ini terjadi setelah Kejari Bengkalis menerima kasus dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Suhendri sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 April 2018, hingga akhirnya ditangkap awal Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu Ibrahim mengungkapkan Suhendri yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan total anggaran Rp7,95 miliar, dan menerima potongan dana hibah sebesar Rp215 juta.

Perbuatannya bersama pihak lain melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp31.357.740.000.

"Setelah tahap II selesai, Suhendri langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 13 Agustus hingga 1 September 2025," jelasnya.

Wahyu Ibrahim menegaskan komitmennya mendukung penuh pemberantasan korupsi dan memastikan setiap tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai upaya menjaga stabilitas negara dari ancaman tindak pidana korupsi. (put)