Gaungriau.com -- Kepolisian Resort Bengkalis berkomitmen dalam pemberantasan melakukan penindakan terhadap penyelundupan bawang ilegal dan ban sepeda motor, mobil bekas melalui jalur laut tidak resmi di wilayah Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Ada sebanyak 1 ton lebih dan ratusan ban sepeda motor dan mobil bekas dimusnahkan pada hari ini. Pengungkapan pada Kamis 24 April 2025 lalu," ungkap Waka Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra disela- sela pemusnahan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa 6 Mei 2025.

Dalam kegiatan pemusnahan Wakapolres Bengkalis turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing-masing menyisir jalur laut dan darat,” jelas Perwira Bunga Melati ini.

Dikatakanya, saat dilakukan penyisiran tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ratusan ban sepeda dan mobil bekas.

"Selain ABK bernama Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat, turut diamankan di lokasi. Tim juga mengamankan pelaku Hendrik bin Suryadi (36), AS bin Waris (30), M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), serta KA bin Karnolis (27) pembeli ban bekas," ungkap Wakapolres.


Ditambakan Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid untuk para tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya sebagai supir truk pengakut barang ilegal tersebut.

"Tim tidak fokus pada penangkapan ABK. Pihaknya juga melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Kota Dumai. Dua kendaraan tersebut membawa sisa barang selundupan. Satu dihentikan di Pelintung membawa bawang merah, dan satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,” terang Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid

Ia juga menjelaskan bahwa penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam upaya pemberantasan penyelundupan.

“Kita akan terus berkolaborasi dalam mencegah barang-barang ilegal masuk ke Pulau Bengkalis,” ujar Ariyadi.

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut.

Atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (put)