Gaungriau.com, Bengkalis -- Kamis 6 April 2023 sekira pukul 03:00 WIB, jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang tekong dan 21 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat kembali dari Malaysia melalui jalur Ilegal.

Hal tersebut berdasarkan laporan yang berasal dari Kapolsek Rupat yang disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.

Dikatakan Reza, awalnya anggota mengamankan 1 orang tekong kapal yang berinisial M.E (30 tahun) sedangkan dua anak buah kapal (ABK) lainnya masing-masing U dan R melarikan diri.

“Satu orang tekong berhasil kita tahan yakni M.E namun dua lagi masing-masing U dan R kabur kini mereka jadi DPO,” kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jumat 7 April 2023.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih berada di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua orang langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.

Selain tekong kapal anggota mengamankan 21 orang diduga PMI, mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan atau tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Penangkapan terhadap tekong dan mengamankan 21 PMI ini terjadi di pantai Makeruh Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,”kata Kasat.

Dalam peristiwa ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah dan 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat.

Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Kepada pelaku akan di jerat denga Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Dari pengakuan tekong yang tertangkap bahwa yang melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan/perintah DPO inisial J.

"Upah yang diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia), dan mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 tanpa dokumen apapun,” ungkap Kasat. (put)