Bandung (Gaungriau.com) -- Terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) siap mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto mengatakan bank bjb senantiasa mendukung dan menghormati hukum sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"bank bjb akan terus mendukung dan menghargai semua proses hukum yang berlaku. Biar dibuktikan, diungkapkan secara hukum dengan transparansi bagi para pelaku," ujar Widi, seperti dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa 29 Maret 2022.

Dia menjelaskan, kasus pidana ini tidak menimbulkan dampak karena bank bjb tetap fokus dan terus meningkatkan kinerja bisnis demi mendorong laba perseroan dan pelayanan kepada para nasabah.

Saat ini, bank bjb juga tengah berfokus dengan pengembangan dan peningkatan digitalisasi demi melahirkan layanan digital yang optimal dan mudah bagi para nasabah seperti fintech. Bahkan dalam waktu dekat akan diluncurkan Super Apps bank bjb yang mampu menghadirkan seluruh layanan bagi masyarakat.

Selain itu, bank bjb terus berkomitmen untuk terus mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dengan sangat baik dan senantiasa mendukung dan melaksanakan setiap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, hingga mampu mengantarkan bank bjb sebagai salah satu bank yang berkinerja baik di Indonesia dengan mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif.

"bank bjb tetap fokus melakukan inovasi dan kolaborasi demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah," kata Widi.

Kepolisian Daerah Riau mengusut dugaan korupsi di bank bjb Cabang Pekanbaru yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp7 miliar. Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur grup perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/Riau, tanggal 9 Desember 2021. Perbuatan rasuah tersebut dalam kurun waktu 18 Februari 2015 hingga tanggal 18 Februari 2016 lalu. Bermula saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas KMKK di bank bjb Cabang Pekanbaru.

Lebih lanjut Widi menyampaikan “Kami akan terus memberikan dukungan pada Polda Riau agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak pihak yang terlibat.” paparnya.**(rls)