Gaungriau.com, Bengkalis -- Diselesaikan melalui restorasi justice (RJ), Polres Bengkalis akhirnya mengambil upaya damai dalam menyelesaikan perkara pengalungan Bendera Merah putih dilakukan Robert Herison (RH) kepada hewan anjing di tempat kerjanya pekanlalu.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu 16 Agustus 2023 pagi.

Menurut Kapolres, pelaksanaan RJ dilakukan ini karena beberapa alasan diantaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.

"Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres.

Kapolres juga mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini. Dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," terangnya. (put)