Gaungriau.com -- Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer akhirnya buka suara terkait gugatan perdata yang diajukan salah seorang dosen, Suharyono di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi materil Rp3,6 miliar dan immateril Rp100 miliar dengan dalih adanya dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala.

Johny menegaskan, pihaknya menghormati jalur hukum dan siap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Betul, terkait gugatan tersebut kami akan mengikuti sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Johny, Senin 8 September 2025.

Senada Penasehat Hukum Polbeng, Ega Suzana, menambahkan bahwa pimpinan dan Senat kampus selalu bekerja berdasarkan regulasi. Menurutnya, tidak ada upaya untuk menghalangi kenaikan jabatan akademik dosen.

“Selaku tergugat, kami tetap akan mengikuti proses persidangan, dan pada tahap pembuktian nanti akan mengajukan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi,” jelas Ega.

Sebelumnya Kuasa hukum Suharyono, Parlindungan , menyebut total tergugat dalam perkara ini mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono, yang mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek. Berdasarkan penilaian, ia dinyatakan memenuhi syarat dengan angka kredit 828,5 poin, jauh di atas batas minimal 700 poin.

Namun, salah satu dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski sudah dimohonkan sejak 20 Maret 2025. Rapat Senat yang digelar 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

“Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami telah memenuhi beban kerja sebesar 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam Petunjuk Teknis Kemdiktisaintek tidak ada ketentuan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanya pemenuhan beban kerja,” tegasnya.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui pertemuan dengan pihak Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan merupakan dokumen internal, sehingga administrasi kenaikan jabatan tetap terhambat.

“Karena jalan damai tidak berhasil, klien kami menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas Parlindungan.

Dalam gugatan tersebut, Suharyono menuntut ganti rugi materil Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateril senilai Rp100 miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalaii Humas PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji membenarkan perkara ini telah teregister dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls. Sidang sudah berjalan hingga 10 kali dan kini memasuki agenda pembuktian surat melalui sistem elektronik (e-court).

"Agenda sidang berikutnya dengan bukti-bukti surat dan saksi dijadwalkan pada 10 September 2025," pungkas Mas Toha. (put)